Author Topic: Apa bedanya usaha mikro, kecil dan menengah?  (Read 11388 times)

Offlinetukangoceh

Newbie

Apa bedanya usaha mikro, kecil dan menengah?
| June 16, 2017, 01:29:17 PM
UMKM Indonesia adalah tulang punggung dari perekonomian di Indonesia. Namun ternyata, masih banyak yang belum tahu tentang UMKM - padahal, pelaku usaha UMKM adalah terbesar di Indonesia. Dari data BPS sendiri, tercatat ada 56juta UMKM tersebar di seluruh wilayah Indonesia!

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mari kita lihat dulu apa perbedaan dari masing-masing usaha ini:
- USAHA MIKRO
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU. Usaha Mikro adalah mereka yang memiliki aset maks. Rp 50juta, dan omset maks. Rp 300juta.

- USAHA KECIL
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung atau tak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU. Usaha Kecil adalah mereka yang memiliki aset > Rp 50juta - 500juta, dan omset >Rp 300juta - 2,5miliar.

- USAHA MENENGAH
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung atau tak langsung dari usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU. Usaha Menengah adalah mereka yang memiliki aset > Rp 500juta - 10miliar, dan omset > Rp 2,5miliar - 50miliar.

UKM diatur oleh beberapa peraturan berikut ini:
- Surat edaran Bank Indonesia no.  26/I/UKK tgl 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total aset Rp 600juta (tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati). Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan swasta dan koperasi, sepanjang aset yang dimiliki tidak melebihi Rp 600juta.
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan: pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, tradisional dan kerajinan yang mempunyai investasi, modal untuk mesin dan peralatan sebesar Rp 70juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625ribu ke bawah dan usahanya dimiliki oleh WNI.
- Badan Pusat Statistik: usaha menengah dibagi menjadi beberapa bagian: (i) usaha rumah tangga dengan 1-5 tenaga kerja; (ii) usaha kecil menengah dengan 6-19 tenaga kerja; (iii) usaha menengah dengan 20-29 tenaga kerja; (iv) usaha besar dengan lebih dari 100 tenaga kerja.
- Konsep Inpres UKM: yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) asset Rp 50miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; (ii) omset Rp 250miliar.

Berdasarkan perkembangannya, UMKM Indonesia dibedakan menjadi 4 kriteria:
1. Livelyhood activities: usaha kecil menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, contoh: pedagang kaki lima.
2. Micro enterprise: usaha kecil menengah yang memiliki sifat pengrajin, tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small dynamic enterprise: usaha kecil menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
4. Fast moving enterprise: usaha kecil menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar (UB).

Artikel disadur dari goukmid - ditulis ulang oleh marketing ipg