Author Topic: Saldo Kena Intip Naik Jadi Rp 1 Miliar, UKM Tetap Surati Presiden  (Read 1473 times)

Offlineitara

Newbie

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) tetap keberatan meski pemerintah telah merevisi saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak naik dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Asosiasi yang menaungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ini meminta batasan saldo sama dengan ketentuan internasional, yakni US$ 250 ribu atau Rp 3,3 miliar.   

"Pemerintah seperti orang kebingungan. Kesannya untuk trial and error. Nanti ada yang komplain lagi, bingung," kata Ketua Umum Akumindo, M Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Ia berpendapat, sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dari Perppu itu terbit, pemerintah seharusnya berdiskusi dengan seluruh stakeholders.
"Perppu dibuat mengarah pada kesepakatan internasional (AEoI), saldo buat nasabah asing Rp 3,3 miliar tapi kenapa nasabah domestik Rp 1 miliar. Harusnya merujuk pada aturan internasional juga Rp 3,3 miliar, ini kan tidak adil, tidak ada kesetaraan," dia menegaskan.

Terkait ini, Ikhsan mengaku, Akumindo tetap akan melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meski batasan saldo yang diintip Ditjen Pajak sudah di revisi.  "Kami tetap menyurati Presiden, Menkeu," tegas Ikhsan.

Adapun isi surat keberatan mencakup tujuh poin, salah satunya mengenai poin saldo bank dan transaksi rekening tidak menjadi dasar perpajakan.

- Perhitungan penerimaan pajak yang menjadi kekuasaan fiskal Kementerian Keuangan didasarkan pada transaksi penghasilan dan transaksi pertambahan nilai.

Padahal saldo dan transaksi tidak hanya menunjuk pada transaksi penghasilan dan transaksi pertambahan nilai, misalnya sebagai berikut:

1. Transaksi, menunjukkan adanya transfer dari pemilik modal kepada orang atau badan untuk membiayai suatu kegiatan.

2. Saldo bank dan transaksi perbankan juga menunjuk pada kewajiban kepada pemerintah daerah sesuai dengan delegasi kewenangan terhadap perpajakan yang diserahkan kepada pemerintah daerah oleh Pemerintah Pusat.

3. Terhadap saldo dan transaksi bank hanya menginformasikan pajak atas bunga bank yang diperoleh oleh nasabah.

4. Pajak dikenakan berdasarkan Laporan Operasi/Laporan Rugi Laba dan bukan pada Neraca,

Sementara itu, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menganggap revisi saldo rekening yang dibuka dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar sudah tepat.

"Sudah tepat, bisa meredam gejolak dan menghindari kesan meredam kelas menengah. Karena nasabah prioritas di bank saja saldo minimum Rp 500 juta," ia menerangkan.
Prastowo menilai, pemerintah mengubah batasan saldo tersebut karena khawatir terjadi gejolak yang berlebihan. "Saya kira pemerintah merevisi karena khawatir timbul gejolak, apalagi waktunya tidak tepat, harga sembako naik dan mau lebaran," papar dia.

source: Liputan6