radarbanjarmasin.com
BANJARMASIN,-
BANJARMASIN – Nihilnya kontribusi pengelolaan sarang burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Drs Abadi Noor Supit MM berpandangan, untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor usaha burung walet yang terus menjamur tersebut, idealnya pungutan yang harus dikenakan adalah retribusi dan pajak. “Belajar dari Kota Pangkalpinang, kemungkinan besar di Banjarmasin juga diterapkan pajak dan retribusi,” ujarnya saat dihubungi koran ini, kemarin.
Dikatakan, usulan tersebut akan disampaikan saat penggodokkan Raperda Pengelolaan Sarang Burung walet yang segera dijadwalkan. Selain itu, politisi kawakan Partai Golkar ini juga akan mengusulkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara khusus mengatur bangunan walet dan Izin Gangguan Lingkungan (HO). “Saya mengharapkan, produk hukum yang dibuat nanti dapat memaksimalkan pendapatan dari usaha walet yang belum tergali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin drh Rusmin A menyarankan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari usaha walet, asosiasi harus lebih diberdayakan. Hanya saja, agar asosiasi dapat bekerja maksimal harus dilegalisasi dengan Surat Keputusan Walikota. “Para pengusaha burung walet di Kota Banjarmasin sudah punya asosiasi, namun belum dilegalisasi. Nah, apabila raperda sudah disahkan menjadi perda, saya mengharapkan asosiasi sudah dilegalisasi dengan SK Walikota,” sarannya.
Menurut Rusmin, asosiasi merupakan mitra kerja pemkot yang nantinya membantu menghitung produksi sarang walet serta melakukan pembinaan terhadap pengelola yang salah dalam membuat penangkaran walet. “Kalau ada pengusaha yang salah dalam pengelolaan tugas asosiasi yang menegur dan membinanya. Begitu pula, bila eksekutif atau legislatif akan menggelar pertemuan untuk membahas soal walet, tidak perlu repot-repot cukup menghubungi asosiasi,” pungkasnya.(sga)