Keberatan PPN 10 persen – APEPI Salatiga bubarkan diri
23 Feb 2006 11:13 am
wawasandigital.com
SEMARANG – Asosiasi Pedagang Perhiasan Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kota Salatiga, menyatakan bubar. Pernyataan tersebut sebagai sikap protes terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, yang dianggap tidak konsisten dalam melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberlakuan PPN 10 persen, dirasa sangat memberatkan para pedagang emas dan permata di Salatiga. Keberadaan mereka pun terancam tidak mampu lagi bertahan lama menggeluti usaha tersebut.
â€Kami terpaksa membubarkan organisasi ini. Sikap ini kami ambil karena kecewa dengan KPP Salatiga yang tidak konsisten dalam memberlakukan PPN,†ujar Ketua APPEPI Salatiga, Drs Bambang Irawan, yang datang ke redaksi Wawasan, Rabu (22/2), kemarin.
Dijelaskan, penarikan PPN yang dilakukan KPP Salatiga kepada pedagang emas dan permata adalah dua persen. Ketentuan itu, kata Bambang, berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pedagang emas dengan KPP Salatiga. Pajak tersebut diambil dari margin keuntungan.
â€Terus terang saja, kami sangat menyayangkan dengan ketidakkonsistenan KPP Salatiga dalam menarik PPN. Anehnya lagi, pungutan PPN 10 persen hanya diberlakukan pada dua orang saja. Ini kan namanya pilih-pilih. Saya juga sudah cek ke daerah lain, ternyata penarikan PPN kepada pedagang emas masih berdasarkan kesepakatan,†keluh dia.
Menurut Bambang, dalam rangkaian proses pembuatan emas perhiasan, tidak didapatkan mekanisme PPN Masukan (untuk emas batangan) dan PPN Keluaran pada penjualan konsumen akhir. Sehingga, lanjut dia, apabila pengusaha toko emas perhiasan harus mengikuti aturan PPN 10 persen, dapat dikatakan sebagai suatu pemaksaan peraturan yang pada prinsipnya sangat sulit dijalankan.
â€Memang, ada ketentuan tentang PPN 10 persen. Namun, harap diingat ketentuan tersebut sifatnya masih abu-abu. Terbukti, secara nasional belum diberlakukan sebagaimana mestinya. Jika secara nasional saja belum diberlakukan, mengapa KPP Salatiga berani memberlakukannya,†sorot Bambang. yat/d