KEPULAUAN RIAUTertibkan Rumah Walet di Batam


suarakarya-online.com/news
BATAM (Suara Karya): Komisi III DPRD Kota Batam meminta Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) serta Asosiasi Pengusaha Penangkaran Burung Walet (APPBW) setempat mengontrol dan menertibkan rumah-rumah walet agar tidak menyebarkan penyakit dan mengakibatkan kebisingan. “Usaha penangkaran rumah walet kian marak di tengah-tengah kota. Di Marina Park saja hampir seluruh perumahan beralih fungsi dan di kawasan bisnis Nagoya-Jodoh banyak pula yang dijadikan rumah walet,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Irwansyah, seperti dikutip Antara di Batam kemarin.

Selain meminta pengawasan terhadao pembangunan rumah burung walet, anggota DPRD itu juga meminta Kimpraswil dan APPBW yang beranggotakan 175 pengusaha untuk mengontrol rumah walet yang belum memiliki izin. “Kimpraswil harus dapat menindak pengalihfungsian rumah toko menjadi rumah-rumah walet sebelum memiliki izin,” katanya. “Jika dibiarkan begitu saja, dampaknya akan meluas dan berujung pada sikap apatis masyarakat terhadap petugas terkait dan itu tidak boleh terjadi,” kata Irwansyah.

Dia juga mengatakan, harus ada pengkajian menyangkut aspek ekonomi, hukum, dan sosial guna tercapainya tujuan penerbitan peraturan daerah (perda) untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Soalnya, budidaya burung walet memiliki prospeks, tetapi jangan meninggalkan aspek keindahan dan ketertiban warga kota.

Ia mengatakan, selain banyaknya rumah walet yang tidak memiliki izin, masyarakat juga menilai usaha walet ini menimbulkan kebisingan, terutama akibat suara pemancing burung walet, di daerah-daerah pemukiman penduduk. Masalah ini bahkan telah diadukan ke DPRD setempat. “Pemilik penangkaran burung welet juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, baik dari kebisingan maupun kebersihan yang sewaktu-waktu dapat menyebarkan berbagai penyakit. Selama ini ada kecenderungan pemilik penangkaran burung walet tidak peduli terhadap keluhan masyarakat sekitar,” katanya. Diakuinya, belum ada acuan khusus mengenai kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Kimpraswil Harry Rukamto menyatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pemilik penangkaran walet karena telah melanggar IMB dan RTRW, tetapi surat teguran tersebut tidak pernah digubris. “Ke depan, Dinas Kimpraswil telah menyiapkan beberapa klausul menyangkut urusan perizinan pembangunan,” katanya. (Muhammad Nasir)

BATAM (Suara Karya): Komisi III DPRD Kota Batam meminta Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) serta Asosiasi Pengusaha Penangkaran Burung Walet (APPBW) setempat mengontrol dan menertibkan rumah-rumah walet agar tidak menyebarkan penyakit dan mengakibatkan kebisingan. “Usaha penangkaran rumah walet kian marak di tengah-tengah kota. Di Marina Park saja hampir seluruh perumahan beralih fungsi dan di kawasan bisnis Nagoya-Jodoh banyak pula yang dijadikan rumah walet,” kata anggota Komisi III DPRD Batam, Irwansyah, seperti dikutip Antara di Batam kemarin.

Selain meminta pengawasan terhadao pembangunan rumah burung walet, anggota DPRD itu juga meminta Kimpraswil dan APPBW yang beranggotakan 175 pengusaha untuk mengontrol rumah walet yang belum memiliki izin. “Kimpraswil harus dapat menindak pengalihfungsian rumah toko menjadi rumah-rumah walet sebelum memiliki izin,” katanya. “Jika dibiarkan begitu saja, dampaknya akan meluas dan berujung pada sikap apatis masyarakat terhadap petugas terkait dan itu tidak boleh terjadi,” kata Irwansyah.

Dia juga mengatakan, harus ada pengkajian menyangkut aspek ekonomi, hukum, dan sosial guna tercapainya tujuan penerbitan peraturan daerah (perda) untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Soalnya, budidaya burung walet memiliki prospeks, tetapi jangan meninggalkan aspek keindahan dan ketertiban warga kota.

Ia mengatakan, selain banyaknya rumah walet yang tidak memiliki izin, masyarakat juga menilai usaha walet ini menimbulkan kebisingan, terutama akibat suara pemancing burung walet, di daerah-daerah pemukiman penduduk. Masalah ini bahkan telah diadukan ke DPRD setempat. “Pemilik penangkaran burung welet juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, baik dari kebisingan maupun kebersihan yang sewaktu-waktu dapat menyebarkan berbagai penyakit. Selama ini ada kecenderungan pemilik penangkaran burung walet tidak peduli terhadap keluhan masyarakat sekitar,” katanya. Diakuinya, belum ada acuan khusus mengenai kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Kimpraswil Harry Rukamto menyatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pemilik penangkaran walet karena telah melanggar IMB dan RTRW, tetapi surat teguran tersebut tidak pernah digubris. “Ke depan, Dinas Kimpraswil telah menyiapkan beberapa klausul menyangkut urusan perizinan pembangunan,” katanya. (Muhammad Nasir)

Post Author: admin