www.suaramerdeka.com/harian/0206/20/dar16.htm
PURWOREJO – Di balik menjamurnya usaha sarang burung walet di Purworejo ternyata belum diimbangi dengan perizinannya. Terlebih karena Perda tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet tergolong baru karena ditetapkan DPRD pada 4 Mei lalu.
Misalnya tentang izin HO (izin lingkungan) belum banyak yang memiliki. Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), Imam Prakoso, belum bisa memberikan data jumlah pengusaha walet yang telah memiliki izin HO. Lantaran inventarisasi pemberian izin HO dari semua usaha masih dikelompokkan menjadi satu. Jadi perlu waktu untuk memilah-milah.
Menurut Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan, Ir Sayogo Yulianto, dari 111 usaha sarang burung walet saat ini kurang dari 10 yang sudah mengantongi izin HO. Sementara Kasubdin Cipta Karya, Ir Yuwanto, juga belum berhasil ditemui sehingga belum bisa diketahui kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.
Diperoleh keterangan, sesuai perdanya, untuk membuka usaha sarang burung walet pertama-tama harus memiliki izin lokasi, disusul IMB, HO dan izin usaha.
Namun karena peraturannya masih baru, kemungkinan besar saat ini para pengusaha sarang burung walet hanya mengantongi IMB. “Itu pun rata-rata IMB-nya masih berupa rumah tinggal, belum walet,” kata anggota Komisi C DPRD Purworejo, Drs Zusron, kemarin.
Oleh karena itu, imbuh Zusron bersama Wakil Ketua Komisi A Drs H Banon Eko Susetyo MSi, akan dilakukan pemutihan perizinan bagi usaha sarang walet yang lama. Sedangkan untuk yang baru tidak akan diperbolehkan mendirikan di dalam kota. Ada pun tempat mengurusnya, izin usaha di Dinas Pertanian dan Kehutanan, IMB di Subdin Cipta Karya, sedangkan izin HO di UPTSA.
Melihat masih banyaknya pengusaha warang walet yang belum berizin, menurut Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan, tidak lama lagi pengusahanya akan dikumpulkan dan dialog dengan Bupati. Hal itu merupakan bagian dari upaya preventif pengendalian perizinan serta kesesuaian lokasi rencana kegiatan. (yon-56)